KENDARI.JM- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Masa Bakti 2021-2025 di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin (20/06/2022).
Pelantikan tersebut digelar berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 315 Tahun 2022 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2025 tanggal 17 Mei 2022.
Kelima anggota Komisi Informasi yang dilantik itu adalah Rahmawati, Yustina Fendrita C, Hasmansyah Umar, Andi Ulil Amri, dan Sukriyaman.
Dalam sambutannya, Gubernur berharap kepada para anggota KI telah memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“Saya berharap agar saudara-saudari bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur.
Menurut Gubernur, keterbukaan informasi publik sangat penting dan bermanfaat untuk mendorong investasi di daerah dan menjadi katalisator pembangunan.
Di era keterbukaan informasi, kata Gubernur, masyarakat atau siapapun memiliki hak untuk memperoleh informasi kepada badan publik. Jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, di sinilah salah satu peran Komisi Informasi yakni, menyelesaikan sengketa antara keduanya.
“Selain itu, membangun keterbukaan informasi publik juga berkaitan dengan membangun trust atau kepercayaan publik,” tutup Gubernur.
Diketahui, pelantikan tersebut, Gubernur didampingi Asisten III Sekretariat Daerah Sukanto Toding dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan kepala daerah, pimpinan lembaga vertikal baik sipil maupun TNI/Polri, pimpinan KPUD, KPID, Ombudsman, dan kepala OPD lingkup Pemprov Sultra. (rls)