BUTON, JM- KPU Kabupaten Buton mengundang stakeholder dalam rangka sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pengenalan fungsi sistem informasi partai politik (sipol) kepada partai politik tingkat Kabupaten Buton.
Sosialisasi digelar di Rumah Makan Kencana, Kecamatan Pasarwajo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (4/8/2022). Dibuka oleh Ketua KPU Buton, Burhan didampingi Komisioner KPU Buton, Asisten I Setda Buton, Alimani. Dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Media.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Buton, Burhan mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah masuk dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik.
“Jadi saat ini tahapan itu sudah masuk pada tahapan pendaftaran z verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024,” kata Burhan.
Burhan menerangkan bahwa pendaftaran Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, saat ini dilakukan dengan sistem satu pintu yaitu di KPU RI.
Ditempat yang sama, Anggota KPU Buton Kordiv Penyelenggaraan, Hikarni Ali menjelaskan sosialisasi ini untuk mengimplementasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di KPU tingkat kabupaten/kota.
Dia menyebutkan, tahapan pendaftaran partai politik pada Pemilu 2024 digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Adapun verifikasi faktual parpol dimulai 15 Oktober sampai dengan 4 November.
“Karena nanti pada saatnya KPU kabupaten mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi faktual, maka untuk mempersiapkan sedini mungkin berkoordinasi dengan partai politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam tahapan verifikasi faktual nanti, KPU Kabupaten/kota akan menerima by name by address alias sampel dari KPU RI yang akan diunggah melalui sipol. Setelah itu, KPU Buton melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan untuk memastikan keterpenuhan syarat pendaftaran.
Selanjutnya, KPU juga melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol untuk memastikan keanggotaan satu per 1000. Seperti yang diamanatkan dalam undang-undang pemilu.
Sementara itu mewakili Bupati Buton, Asisten I Setda Buton, Alimani dalam sambutannya mengharapkan kerjasama dari semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 agar bisa terselenggara dengan baik sesuai dengan harapan KPU.
Alimani juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Buton untuk bisa mensukseskan jalannya pemilu tahun 2024 mendatang, bersinergi untuk menciptakan pemilu yang aman dan nyaman.
“Mudah-mudahan Pemilu 2024, sehat penyelenggaranya, sehat hasilnya,” tutup Alimani. (adm)