JAKARTA.JM- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyediakan alokasi pendanaan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi sehingga berdaya saing dalam kancah persaingan global. Tak main-main alokasi pendanaan untuk Dana Abadi Perguruan Tinggi ini mencapai triliunan rupiah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan Dana Abadi Perguruan Tinggi untuk menunjang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
Nadiem memaparkan, alokasi pendanaan untuk peningkatan PTNBH menuju perguruan tinggi kelas dunia terbagi ke dalam tiga periode alokasi pendanaan program.
Periode pertama pada 2 Juni sampai dengan 31 Desember 2022 dengan total dana Rp445 miliar, periode kedua 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023 dengan total dana Rp350 miliar, dan periode ketiga 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 dengan total dana Rp500 miliar.
“Program Dana Abadi Perguruan Tinggi ditargetkan untuk PTNBH sebagai badan hukum yang dapat mengelola aset finansial secara independen. Setiap PTNBH harus memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal,” ujarnya.
Selain dana abadi perguruan tinggi, Merdeka Belajar Episode ke-21 juga akan meluncurkan ekosistem penunjang berupa kebijakan dan sistem guna membangun tata kelola perguruan tinggi yang berdaya saing global.
Kebijakan tersebut meliputi kebijakan dan Sistem Penilaian Angka Kredit Baru, Basis Data dan Informasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BIMA), Science and Tchnology Index versi 3 (SINTA), serta Sistem WCU Analytics dan PTNBH Analytics.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengejar ketertinggalan pendanaan di pendidikan tinggi karena inovasi hanya dapat tercipta dengan kolaborasi,” kata Mendikbudristek.
Kementerian Keuangan menyatakan mendukung pemanfaatan Dana Abadi Perguruan Tinggi demi pemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya Dana Abadi Perguruan Tinggi akan memicu semakin banyak kolaborasi, inovasi, dan kreativitas di perguruan tinggi.
“Terutama institusi berbadan hukum supaya mereka lebih maju secara percaya diri,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus menjadi pusat pendidikan yang mencerahkan bangsa. Sehingga Indonesia mempunyai orang-orang terbaik yang terus memperbaiki tata kelola, sumber daya, mekanisme, birokrasi, akuntabilitas dan hasil dari berbagai program/kebijakan.
Dukungan Kemenkeu dalam peluncuran kebijakan ini, dikatakan Menkeu sebagai amanah bagi perguruan tinggi untuk mengelola pendidikan tinggi di masa depan yang lebih baik lagi. (Humas Kemendikbud)