BUTON, JM- Penyidik Kejaksaan Negeri Buton menaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung expo di Kabupaten Buton ke tahap Penyidikan.
Ini disampaikan Plt Kajari Buton Krisdianto SH MH dalam konferensi pers, Rabu 21 Agustus 2024 malam. Kajari didampingi Kasi Intel Nobertus Dhendy RP SH MH dan Kasi Pidsus Siti Darniati SH.
Krisdianto mengatakan penyelidikan atas mangkraknya proyek Gedung Expo Buton dimulai 1 Juli 2024. Bermula dari laporan masyarakat yang menginginkan proyek mangkrak tersebut didalami permasalahannya.
Masih kata dia, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut. Ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti surat atau dokumen. Sehingga tim penyidik berpendapat bahwa perkara ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya lanjut Kajari, dalam kasus ini telah memeriksa 19 orang saksi yaitu dari ASN dan pensiunan pemkab Buton, pihak ketiga, perencana, pelaksana, hingga pengawas juga digali keterangannya. Selain itu, sejumlah dokumen terkait, yang dijadikan bahan penelitian hukum oleh tim penyidik.
Kajari menjelaskan gedung expo berlokasi di kawasan perkantoran Takawa awalnya dibangun tahun 2017 menggunakan anggaran Rp7,5 milyar lebih yang bersumber dari dana tugas pembantuan yang berasal dari APBD provinsi Sultra, yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Buton.
Tahun 2018 lanjut dikerjakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD kabupaten Buton Rp3 milyar lebih, juga belum tuntas. Kemudian tahun 2019 dianggarkan lagi melalui APBD kabupaten Buton Rp4 milyar lebih, dengan kondisi belum tuntas pula pekerjaan proyeknya.
Selang tiga tahun kemudian, tepatnya melalui APBD tahun 2022, pemkab Buton kembali menganggarkan untuk pekerjaan gedung expo dengan anggaran yang cukup fantastis, lebih Rp9 milyar lebih. Namun ironisnya, kondisi fisik gedung expo belum juga tuntas.
“Jadi total anggarannya 24 milyar lebih itu untuk fisik. Ada juga untuk konsultan perencana dan pengawas. Jadi totalnya secara keseluruhan kurang lebih 30 milyar,” ungkapnya.
Saat ini kata Krisdianto, Penyidik baru melakukan pemeriksaan pada proses lelang sampai pelaksanaan pekerjaan, belum masuk pada proses penganggaran. Pihaknya juga menaksir dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, namun nantinya akan diperkuat oleh ahli auditor.
Kajari menambahkan tim penyidik masih akan memanggil kembali saksi-saksi yang sudah diperiksa dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa pidana korupsi dimaksud, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (adm)