BUTON, JM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Drs. Asimu terkait perkara tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dalam Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kabupaten Buton Tahun 2018, Kamis (11/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Azer J. Orno, SH, MH mengatakan eksekusi terhadap terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 26 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Februari 2023.
“Terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Baubau sekira pukul 13.00 WITA dan sebelum dieksekusi telah dilakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan,” katanya melalui rilis pers.
Sebelumnya kata dia, terdakwa divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 24 Januari 2022 sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut merupakan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 26 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Terdakwa Drs. Asimu adalah :
1. Menyatakan terdakwa Drs. ASIMU Bin MUSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
2. Membebaskan terdakwa Drs. Asimu dari dakwaan Kesatu Primair;
3.Menyatakan Terdakwa Drs. Asimu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan korupsi secara bersama-sama”;
4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 25, selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam surat tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton tanggal 28 Desember 2021; dan dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Kasim, S.H., Bin H. Abdul Rasid;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). (rin)