Jurnalmasyarakat.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (kejari) Kendari menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala atas kasus korupsi perizinan gerai minimarket PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, Senin (21/10/2024).
Penahan ini merupakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan vonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sekda Kota Kendari ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan menjelaskan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Sekda Kota Kendari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi dari proses perizinan gerai Alfamidi.
“Kami jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kendari telah melaksanakan eksekusi terpidana Ridwansyah Taridala terkait dalam perkara tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia oleh Pemerintah Kota Kendari,” katanya.
Sebelumnya terdakwa Ridwansyah Taridala diketahui berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023 lalu. Kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.
Dalama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Sekretaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Negeri.
Kasi Intel mengungkapkan akibat putusan tersebut Ridwansyah Taridala ditahan selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (adm)