JAKARTA.JM- Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan perempuan dan anak.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin di sela-sela menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Lantai 2 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Rabu (13/7/2022).
Diketahui, pertemuan Jaksa Agung dan Menteri tersebut membahas mengenai data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak terutama yang terjadi di Jombang dan Kota Batu, upaya perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan.
Kemudian, pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktek kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Adanya rencana kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam proses penanganan dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Pertemuan itu juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum kepada Jaksa Agung, Burhanuddin.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat konsen terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi diantaranya Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban sehingga kehadiran Negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” kata Jaksa Agung melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik dan mengapresiasi Kejaksaan Agung dan jajaran yang telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, lahirnya undang-undang tersebut, secara teknis telah membantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terutama dalam pendampingan korban kejahatan.
“Media sosial dan media elektronik juga sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak sehingga ada harapan baru bagi korban dimana perkaranya dapat diselesaikan dengan baik. Kita juga apresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut,” ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender serta peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban. (adm)