BUTON.JM- Penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini, Kejari menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan.
“Untuk perkara PDAM Buteng saat ini perhitungan kerugian negara sudah hampir rampung, kemungkinan minggu depan sudah ada,” katanya melalui konferensi pers di Kantor Kejari Buton, Jumat (22/7/2022).
Ledrik mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan auditor pada kasus ini ditemukan ada penambahan kerugian negara yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.
“Untuk tersangka W itu sekitar Rp 200 juta lebih dan sampai hari ini yang bersangkutan tetap koperatif dalam upaya pengembalian,” katanya.
Selanjutnya, untuk tersangka T sudah ada pengembalian sebanyak Rp 50 Juta, sehingga yang tadinya Rp 500 juta menyusut menjadi Rp 395 juta.
Kemudian ada selisih yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh tersangka M. Jadi kemungkinan ada penambahan untuk tersangka M.
“Nanti kita lihat hasil auditnya dan sejauh ini para tersangka kooperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa pada kasus tersebut pihaknya tak hanya fokus menjerat pelaku tetapi juga mengupayakan langkah-langkah pemulihan dan penyehatan kembali PDAM Buteng. Seperti, memfasilitasi pemerintah daerah supaya operasional daripada PDAM tetap jalan.
“Ini upaya kita dalam rangka memulihkan kondisi Buteng dan hari ini kita sudah mendengar keluhan karena kalau ini tidak diselesaikan maka masyarakat yang membutuhkan air bersih di Buteng akan mengalami kesulitan,” tandasnya. (adm)