BUTON, JM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Buton Selatan (Busel) ke tahap Penyidikan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Azer J. Orno, SH, MH melalui pres rilisnya pada Jumat (28/4/2023).
“Pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023, Kejaksaan Negeri Buton telah meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000 (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke tahap Penyidikan,” katanya.
Azer menjelaskan ditingkatkannya status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Buton dimana dari proses penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ketahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan perkara ini lanjut Azer, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Buton telah meminta keterangan kepada 41 orang, baik pihak PT. Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana dan pihak Dinas Perhubungan maupun pihak-pihak di lingkungan Pemda Buton Selatan serta pihak terkait lainnya.
Bahwa diduga mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi diantaranya:
1. Tidak ada proses perencanaan kegiatan dimaksud dalam hal ini penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja dinas perhubungan kabupaten buton selatan;
2. Melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2020;
3. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan;
4. Menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan;
Membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan;
Membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak benar.
“Oleh karena itu tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara dimaksud adalah total lost sebesar Rp. 1.612.992.000 (Satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yaitu nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” katanya .
Azer mengungkapkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton tanggal 28 April 2023 dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam proses perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Buton meminta dukungan dari semua pihak agar penanganan perkara tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan professional serta tetap mengedepankan SOP yang sudah ditetapkan. (Rin)
Discussion about this post