BUTON.JM- Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen SH.SIK. MI.Kom mengeluarkan surat telegram terkait larangan hiburan malam atau kegiatan joget.
Hal tersebut untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif. Sebab, acara joget merupakan salah satu penyebab terjadinya kerumunan masyarakat.
Surat telegram tersebut telah diteruskan dan disampaikan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek Pasarwajo kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Pasarwajo.
Melalui kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Polsek Pasarwajo juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat tentang pemberitahuan larangan joget di desa dan kelurahan se-kecamatan Pasarwajo.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Kapolsek Pasarwajo melalui Bhabinkamtibmas Polsek Pasarwajo, Bripka Aryanto pada Selasa (12/07/2022) di lansir dari berita Tribratanews Polres Buton.
Ia mengatakan larangan joget tersebut untuk mencegah kerumunan karena pandemi Covid-19 belum dinyatakan selesai. Selain itu, acara joget merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana.
“Maka disampaikan kepada para lurah dan kepala desa agar kiranya bersama sama membantu pihak kepolisian untuk mengajak masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan joget di wilayah masing masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aryanto menyampaikan bahwa surat pemberitahuan ini ditujukan kepada lurah dan kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polsek Pasarwajo, untuk kemudian disampaikan kepada masyarakatnya terkait larangan tersebut.
Ia juga tak lupa mengimbau agar para Lurah dan Kepala Desa untuk senantiasa bersama-sama menjaga Kamtibmas dan memberikan informasi sekecil apapun jika terjadi hal-hal yang memicu suatu tindak pidana. (adm)