BUTON.JM- Gagasan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, Ir. Sadisu, M.Si, untuk mendorong pengembangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) patut diacungi jempol. Sebab, melalui gagasannya yakni IKM Idaman diyakini dapat berperan penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha yang berdaya saing, maju dan mandiri.
Diketahui, IKM Idaman merupakan ide atau gagasan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, saat mengikuti PKN II Angkatan V LAN Makassar yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Program ini juga dipaparkan dalam Pelatihan Pelatihan Digital Entrepreneurship Academy, Pengembangan Kewirausahaan Digital oleh Balai Besar Pengambangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPPSDMP) Kominfo Makassar, bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Buton, Selasa (24/5/2022).
Sadisu menjelaskan IKM Idaman merupakan suatu inovasi untuk para pelaku IKM yang bergerak menata usaha dan meningkatkan mutu produknya sehingga mendapatkan legalitas usaha produk. Pasalnya, setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB.
“NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan, sehingga dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” katanya.
Lanjut Sadisu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, sekaligus juga terdaftar sebagai Jaminan Sosial Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar badan POM dan sertifikat Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
“Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk. Produk yang masuk dan beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” pungkas Sadisu.
Selain itu, sertifikat halal tersebut memiliki keuntungan bagi konsumen, diantaranya diproses secara beretika, sehat dan baik, serta adanya kepastian dan jaminan halal, keamanan dan ketenangan batin.
“Sertifikasi halal berlaku 2 tahun. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifkat halal, produsen harus mendaftar Kembali untuk mendapatkan sertifikat halal yang baru,” sambungnya. (adm)