Jurnalmasyarakat.com, Buton- Musyawarah Daerah (Musda) II Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang dilaksanakan di salah satu Hotel Kota Baubau pada Sabtu (11/1) lalu, dinilai abai terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Musda dalam rangka memilih Ketua APDESI Kabupaten Buton ini dinilai tidak sah karena pelaksanaannya dipandang tak memenuhi kuorom. Sejumlah kepala desa pun menolak dan menyesalkan proses pemilihan ketua APDESI yang digelar di Baubau ini.
Misalnya, Kepala Desa Kabawakole, La Ode Masa, mewakili sejumlah anggota APDESI lainnya mengatakan Musda yang dilaksanakan di Kota Baubau ini mengakibatkan sebagian anggota APDESI tidak dapat hadir dikarenakan jarak tempuh yang cukup jauh.
“Karena pemilihan Musda Il Kabupaten Buton dilakukan diluar Kabupaten Buton sehingga jangkauan untuk anggota terbatas sehingga mengakibatkan Musyawarah Musda Il tidak quorum,” kata Anggota APDESI Buton ini kepada media disalah satu kedai di Kecamatan Pasarwajo, Selasa (14/1) siang.
Selain itu lanjut dia, Musda tidak memenuhi unsur, karena tidak dihadiri semua anggota APDESI.
“Mestinya APDESI melakukan musyawarah itu harusnya semua hadir karena itu menyangkut nasib masing-masing desa. Masing-masing mereka punya desa, minimal yang hadir itu diatas 70 persen,” ujarnya.
Untuk itu, La Ode Masa menyatakan menolak hasil Musda APDESI tersebut. Ia juga meminta agar Musda tersebut dibatalkan karena tidak sah dan tidak memenuhi unsur dalam ADRT organisasi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa (Kades) Wasampela, La Karudini pada Senin (13/1/2025) kepada salah satu media di Buton. Menurutnya, terpilihnya Suharman, ST sebagai Ketua DPC APDESI Buton tidak sah.
Sebab, Musda APDESI yang dilaksanakan di Hotel Mira, Kota Baubau itu hanya dihadiri 34 kepala desa.
“Tidak sah, karena Musda APDESI pada hari Sabtu lalu hanya dihadiri 34 kepala desa,” ujarnya.
Kades yang hadir tersebut lanjut dia, tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota APDESI Buton sebanyak 83 anggota.
Selanjutnya, La Karudini mengaku akan melakukan koordinasi dengan para kepala desa se-Kabupaten Buton guna membatalkan hasil Musda APDESI yang digelar dua hari lalu di Kota Baubau.
Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kabupaten Buton terpilih Suharman, S.T menjelaskan, pada prinsipnya selaku pengurus lama APDESI berkewajiban melaksanakan Musda karena kepengurusan APDESI sebelumnya sudah demisioner.
Kemudian kata dia, keanggotaan APDESI di Kabupaten Buton disepakati dalam musyarawah adalah mereka yang hadir pada saat rapat. “Jadi yang tidak hadir itu kami anggap belum menjadi Anggota APDESI,” katanya melalui panggilan WhatsApp.
Diketahui, hasil Musda Ke-ll APDESI yang dilaksanakan di salah satu Hotel Kota Baubau, pada 11 Januari 2025 lalu, Suharman, ST yang juga Ketua APDESI Buton sebelumnya memperoleh 17 suara, Kades Lasembangi Sabaparta memperoleh 9 suara dan Kades Banabungi La Ode Mursalim Patu memperoleh 8 suara. (Red)