BUTON, JM- Rahmat (18) dan Rolis (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Kedua warga Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton ditangkap Anggota Satreskrim Polres Buton karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Mereka ditangkap di di rumahnya Kelurahan Kombeli pada Jumat (/14/05/2023). Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal mengungkapkan kedua pelaku diketahui menggasak motor Yamaha Mio milik warga Kecamatan Pasarwajo kemudian mengganti warna juga dimodifikasi.
“Dalam melakukan aksinya keduanya mengintai target terlebih dahulu jika ada kesempatan maka langsung di curi,”katanya Sabtu (15/04/2023).
Busrol menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan sejak februari tahun 2022 lalu. Dari laporan di kepolisian ada 10 motor yang hilang sejak tahun 2022-2023 ini. Motor yang hilang biasanya di depan rumah dan di pasar.
Kedua pelaku yang ditangkap perannya ikut serta melakukan pencurian. Diduga masih ada pihak lain yang ikut terlibat. Saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kita masih melakukan penyelidikan apakah aksi pencurian ini dilakukan bersama kawanannya, yang pasti polisi masih mengejar pelaku lainnya,”katanya lagi.
Dia juga menyebut hasil dari pencurian motor digunakan keduanya untuk berhura-hura. Akibat perbuatannya Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363, KUH Pidana yang ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (adm)