BUTON, JM- Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton menerima Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan pada HUT Kemerdekaan RI ke- 79.
SK itu diserahkan oleh Penjabat Bupati Buton, La Haruna di aula Kantor Bupati Buton, Sabtu (17/8). Tak hanya Kepala Desa, melainkan juga Anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya.
Sebanyak 74 kepala desa dan 469 anggota BPD di 83 desa yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Buton diperpanjang masa jabatannya hingga dua tahun ke depan.
La Haruna berpesan kepada seluruh kepala desa dan BPD yang baru dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatannya sebagai pelecut semangat dalam meningkatkan komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pegang teguh amanah jabatan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada saudara, ciptakan situasi dan kondisi harmonis dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton, Murtaba Muru menyampaikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD itu digelar dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD ini disatukan agar ada sinergitas dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Tentu yang utama adalah bagaimana kita menyukseskan pemilihan kepala daerah supaya daerah kita berjalan kondusif aman dan terkendali,” sambutannya. (R4)