Jurnalmasyarakat.com, Buton- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada La Ode Zainudin selaku terdakwa kasus money politik di Pilkada Buton 2024 lalu.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Tullus H. Pardosi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau memilih atau tidak memilih calon tertentu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LZ dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambung Majelis Hakim saat membacakan amar putusan yang digelar Selasa (14/1/2025).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan setelah putusan dibacakan.
Diketahui vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut pidana penjara selama 48 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. (Red)






















