BUTON, JM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) tentang penyuluhan hukum penegakan kode etik, pengawasan internal dan sosialisasi JDIH Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024, Kamis malam (8/8) bertempat di Villa Nirwana Baubau.
Rakor tersebut dibuka resmi oleh Ketua KPU Buton, Rahmatia. Dihadiri oleh Anggota KPU Buton dan peserta dari anggota PPK dan PPS se-kabupaten Buton.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buton Ardin, rakor tersebut untuk memberikan penguatan kelembagaan terkhusus Badan Adhoc tentang kode etik dalam rangka menghadapi Pilkada tahun 2024.
“Penguatan ini Antara lai menjelaskan tentang kode etik. Tentu kode etik itu ada dasar hukumnya Undang-undang nomor 7 dan PKPU nomor 8 tentang badan adhoc, tentu mereka harus dibekali dengan regulasi yang ada sehingga dalam melaksanakan Pilkada 2024 menjalankan sesuai regulasi yang ada, tidak ada kesalahan dalam melaksanakan tahapan,”pungkasnya.
Selain materi dari Divisi Hukum KPU tentang kode etik internal, Ardin mengatakan rakor ini juga menghadirkan pemateri dari pihak Polres Buton tentang pelanggaran Pilkada, dari Bawaslu terkait Pengawasan dan dari pihak Kejaksaan terkait dengan peran Kejaksaan dalam mensukseskan Pilkada 2024.
Anggota KPU Buton ini mengungkapkan PPK dan PPS siap melaksanakan dan mensukseskan Pilkada 2024. “Kita disini hanya mengingatkan kembali mereka terhadap regulasi yang ada sehingga dalam menjalankan tugasnya kedepannya tidak keluar dari regulasi yang ada,” sambungnya.
Melalui rakor itu, Ardin mengharapkan badan adhoc mempunyai independensi yang sangat kuat, mempunyai dasar bergerak sesuai dengan regulasi dan perundangan. “Kalau mereka paham terhadap regulasi, paham terhadap fungsi dan tanggung jawabnya insyaallah akan berjalan dengan baik,” tutupnya. (rin)