Jurnalmasyarakat.com, Buton- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Berdasarkan hasil pleno terbuka bertempat di Gedung Wakaka Pasarwajo pada Jumat (20/9/2024), DPT Kabupaten Buton sebanyak 78.574 orang, terdiri dari perempuan 38604 orang dan laki-laki 39970 orang.
Ketua KPU Buton Rahmatia menyebutkan jumlah DPT 7 Kecamatan dan 95 desa/kelurahan serta 232 TPS.
Kecamatan Kapuntori terdiri dari 17 desa/kelurahan dan 32 TPS dengan jumlah DPT 10.225 orang yakni laki-laki 5004 orang dan perempuan 5221 orang.
Kecamatan Lasalimu terdiri dari 15 desa/kelurahan dan 34 TPS dengan DPT sebanyak 8756 yakni laki-laki 4377 orang dan perempuan 4379 orang.
Kecamatan Lasalimu Selatan terdiri dari 16 desa/kelurahan dan 34 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 10531 yakni laki-laki 5278 orang dan perempuan 5253 orang.
Kecamatan Pasarwajo terdiri dari 22 desa/kelurahan dan 78 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 29623 yakni laki-laki 14380 orang dan perempuan 15243 orang.
Kecamatan Siontapina terdiri dari 11 desa/kelurahan dan 29 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 10531 yakni laki-laki 5207 orang dan perempuan 5324 orang.
Kecamatan Wabula terdiri dari 7 desa/kelurahan dan 13 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 4513 yakni laki-laki 2206 orang dan perempuan 2307 orang.
Kecamatan Wolowa terdiri dari 7 desa/kelurahan dan 12 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 4395 yakni laki-laki 2152 orang dan perempuan 2243 orang.
Ditempat yang sama Anggota KPU Buton Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sudariono mengatakan daftar pemilih yang ditetapkan pada pleno hari ini dibandingkan dengan daftar pemilih pada Pemilu 2024 lalu mengalami penurunan.
“Di pemilu kemarin kita itu 79.097 pemilih hari ini (hasil pleno) 78.574 pemilih. Ada penurunan daftar pemilihnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan penurunan itu disebabkan oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi (TMS), misalnya pemilih yang meninggal dunia tidak sebanding dengan pemilih yang masuk, pemilih ganda dengan kabupaten/kota lain dan pemilih pindah domisili.
“Kalau jumlah TPS ini sesuai dengan rancangan kita di Pilkada ini maksimal 1 TPS itu maksimal 600 pemilih. Makanya kita maksimalkan diangka 232 TPS, tidak ada penambahan dan pengurangan. Dan inilah TPS yang akan kita gunakan di hari pengumutan suara nanti,” sambungnya. (Rin)