BUTON, JM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar Paripurna dalam rangka persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Hariasi Salad, SH. Dari eksekutif hadir Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Buton, La Ode Muhidin Mahmud, para Kepala OPD Lingkup Pemkab Buton. Selain itu, hadir pula Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen dan Forkopimda lainnya.
Asisten III Setda Buton, La Ode Muhidin Mahmud menyampaikan sambutan Pj Bupati Buton mengatakan pada sidang Paripurna DPRD hari ini, dimana baru saja tadi kita telah memberikan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum sampai pada tahap persetujuan penetapan hari ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah untuk mendapatkan tibalah hasil fasilitasi sesuai ketentuan Pasal 88 dan Pasal 88A terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah 120 Tahun 2018, dimana dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa setiap rancangan perda wajib dilakukan fasilitasi setelah dilakukan pembicaraan tingkat I, kecuali rancangan perda yang dilakukan evaluasi.
Dari keseluruhan tahapan pembentukan peraturan daerah tersebut di atas, berbagai saran dan masukan dari Anggota Dewan sekalian termasuk hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur, telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan Perda yang kita bentuk hari ini. Untuk itu melalui kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan sekalian serta seluruh pihak yang turut membantu dalam proses pembentukan perda ini, yang sampai dengan saat ini tetap berkomitmen untuk terus bekerja dalam membangun daerah yang kita cintai ini.
Sebagaimana pidato pengantar pada sidang paripurna sebelumnya, bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada didasarkan pada upaya untuk menyesuaikan keuangan di daerah dengan beberapa regulasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang diterbitkan pemerintah pusat. Beberapa regulasi baru tersebut antara lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Prinsipnya pengelolaan oleh
Seperti kita ketahui bersama, pada tahun 2015 yang lalu, kita secara bersama-sama telah membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan masih berlaku hingga saat ini. Tetapi dengan terbitnya kedua regulasi tersebut di atas, Peraturan Daerah tersebut harus disesuaikan sesuai amanah Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni memerintahkan bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah harus ditetapkan paling lama tahun 2022.
Salah satu bentuk pengaturan baru yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang harus dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah terkait kewajiban Pemerintah Daerah/Perangka Daerah untuk menerapkan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dalam satu data melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah yang kita setujui hari ini, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, dimulai dari perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawabannya. Karena pengelolaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, keuangan daerah akan disajikan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga dapat menjadi alat Kontrol serta memudahkan semua pihak dalam melakukan pengendalian dan pengawasannya. (adm)