BUTON, JM- Rupanya jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton sudah tidak lagi dijabat oleh dr. Ramli Code, melainkan Pelaksana tugas yakni Kepala Dinas Kesehatan Buton, Syafaruddin.
dr. Ramli Code telah mengundurkan diri dari jabatan Direktur RSUD Buton, terhitung sejak 18 Juli 2022 sesuai dengan persetujuan Bupati Buton.
“Saya mengundurkan diri bukan karena saya diberhentikan sama Bupati. Permohonan saya sudah lama sejak bulan April. Awalnya Bupati tidak setuju,” katanya ditemui di RSUD Buton, Selasa (2/8/2022).
Ramli Code mengungkapkan pertimbangan dirinya mundur dari jabatan Direktur Rumah Sakit lantaran menjadi pejabat struktural di Buton sudah terhitung lama hampir 20 tahun dan menjabat direktur RSUD Buton kurang lebih 7 tahun.
“Saya minta sama Bupati, mau berniat mundur dulu untuk menjadi tenaga fungsional dokter. Jadi tidak ada tujuan lain,” terangnya.
Disamping itu, karena ia sudah lama menjabat direktur, maka untuk memberikan kesempatan atau regenerasi kepada rekan-rekan dokter lainnya yang mau berkarir sebagai direktur.
Ramli Code kembali menegaskan bahwa mundurnya dia sebagai direktur RSUD Buton tidak berkaitan dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk rumah sakit.
Kendati begitu, ia mengaku bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pelayanan bagi masyarakat miskin yang bersumber dari APBD 2022 sudah habis bahkan sampai saat ini minus. Namun untuk pelayanan tetap berjalan dengan harapan bisa ditanggulangi di APBD Perubahan.
“Sebelum mundur saya ambil kebijakan tetap kita layani walaupun anggaran sudah habis. Teman-teman dokter juga sudah setuju apapun yang terjadi tetap kita buka pelayanan. Tergantung nanti diatur di APBD. Karena bagaimana mungkin Pemda mau melihat masyarakatnya tidak bisa berobat hanya karena tidak ada pembiayaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ramli Code menyampaikan bahwa pada Februari 2023 RSUD Buton menghadapi proses akreditasi. Ini merupakan salah satu tantangan berat. Maka dari itu, harus secepatnya ditunjuk direktur defenitif, karena kalau tidak terakreditasi tidak bisa kerjasama dengan BPJS.
“Ini tantangan berat maka harus cepat-cepat ada defenitif dari dokter, karena dalam undang-undang harus dokter jadi direktur,” jelasnya
Selain itu, RSUD sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun ini. Lantaran masih baru jadi masih butuh proses penyesuaian.
Ramli Code berharap kepada pemerintah daerah untuk betul-betul memperhatikan urusan wajib seperti pelayanan kesehatan. Sebab, pelayanan rumah sakit adalah kegiatan primer atau urusan wajib.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Ia juga berharap agar kedepannya pemerintah daerah bisa mendorong kewajiban yang banyak ditanggung melalui APBD agar bisa dialihkan untuk ditanggung melalui APBN. (adm)