BUTON, JM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton gelar rapat tindak lanjut evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.
Sekaligus, pada kesempatan ini DPRD Buton membahas rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Rapat berlangsung di Aula Kantor DPRD Buton, Selasa (30/8/2022).
Pada rapat tersebut DPRD Buton menghadirkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, SH dan turut diikuti sejumlah Anggota DPRD Buton.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Buton. Setelahnya, masukan dan saran terkait Raperda dan Raperbup dari anggota Dewan. Diantaranya adalah Anggota DPRD, La Subu menyampaikan beberapa poin yang menjadi catatan untuk dievaluasi terutama pembangunan jalan.
“Ada beberapa kegiatan itu memang menjadi catatan evaluasi terutama jalan. Karena saya lihat angkanya besar-besar Pak, mungkin saya hanya sebut item saja seperti jalan Benelalo,” katanya.
Ia berharap hasil evaluasi dari Gubernur Sultra terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 itu dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait, bukan hanya menjadi catatan sebagai penyelesaian administrasi.
“Kita di DPR juga sebagai pengawasan berharap ini ada tindak lanjut yang dilakukan nanti. Jadi mungkin di Banggar ini akan kita rapat internal supaya nanti kita bahas bersama Apakah benar, yang menjadi catatan hasil evaluasi ini, pemerintah daerah sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait atau tidak,” ujarnya.
Dihadapan Anggota Dewan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani menerangkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fisik, tidak semua berasal dari alokasi dana yang dianggarkan di tahun 2021 itu dapat direalisasikan sampai 100 persen.
“Itu yang mengetahui persis adalah teknis saya pikir mungkin itu perlu diklarifikasi di OPD karena memang di dalam catatan kita bahwa ada beberapa kegiatan pelaksanaan fisik itu itu ada keterlambatan pekerjaan dapat kita lihat dari pengenaan denda kepada OPD. Dan itu juga merupakan temuan dari BPK,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad mengaku akan memanggil sejumlah OPD yang dinilai bermasalah berdasarkan hasil evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 tersebut.
Sebut saja, Perusahaan Daerah (PD) Mainawa. Maka dari itu, DPRD akan memanggil mantan Direktur PD Mainawa, Syamsul Qomar, Kabag Ekonomi, Tohir, Muhaimin Iskandar, konsultan penilaian publik.
Selain itu, DPRD juga akan memanggil Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Buton, Abdi Kusuma dalam kontes yuridis untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan dana pinjaman. (adv)