Jurnalmasyarakat.com, Buton- Seorang pria berinisial AG (43) warga asal Desa Wangu -Wangu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus diamankan oleh Personel Satuan Reskrim Polres Buton, Rabu (30/10/2024).
AG harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya usai tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial RS (18). Terduga pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dikediamannya di Desa Wangu-Wangu.
Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Helga Riza Deatama, S.Tr.K menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang merupakan anak kandung dari pelaku.
Kejadian ini berawal sejak tahun 2013 dimana AG 43Th (ayah korban) pertama kali melakukan hal tersebut di kediamannya Desa Wangu-Wangu. Hal ini terus berulang sampai tahun 2023.
Sejak korban duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 1 sampai korban duduk dibangku SMA “RS” sudah mendapatkan perlakukan tak senonoh dari ayah kandungnya.
Adapun motif dari pelaku bahwa ia mendapatkan petunjuk dari guru spiritualnya, agar bisa awet muda dan mendapatkan ilmu kebal.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Buton, sementara korban masih kami tenangkan dulu di kantor unit PPA Polres Buton, karna korban masih merasa depresi” kata Iptu Helga Riza Deatama
Sementara itu Istri dari pelaku, ibu Viani saat ditemui di kantor PPA Polres Buton merasa kaget saat mendengarkan peristiwa ini.
“Saya tidak bisa bilang apa-apa lagi, karena ini sudah terjadi, saya serahkan kasus ini kepada Polisi” kata Viani di kantor PPA Polres Buton.
Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Rin)