BUTON, JM- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menyatakan Dana Insentif Daerah (DID) yang diperoleh Pemkab Buton tahun ini sebesar Rp 5 Miliar.
Kepala BPKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani mengatakan, besaran DID tahun 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021.
“DID tahun 2022 sangat rendah hanya kurang lebih 5 miliar, dibanding tahun 2021 kurang lebih 28 miliar,” katanya ditemui di Kantor DPRD Buton, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, pengurangan DID tersebut tidak hanya dirasakan oleh Pemkab Buton, melainkan juga hampir semua daerah. “Dan ini untuk semua daerah memang rendah,” tandasnya.
Sunardin Dani menyebutkan, DID tersebut dialokasikan untuk sarana dan prasarana atau kegiatan fisik yang ada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.
Diketahui, ada tiga syarat utama untuk mendapatkan kucuran DID yakni penyampaian APBD tepat waktu, penyajian laporan keuangan harus mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan syarat berikutnya menerapkan e-Goverment.
Di tahun ini, Pemkab Buton mendapatkan Opini WTP dari BPK untuk yang ke sembilan kalinya secara berturut-turut. Dari hasil penilaian tersebut, Sunardin Dani memastikan ada DID yang akan diterima Pemkab Buton.
“Terkait WTP tetap ada, tapi hasil penilaian ini untuk alokasi anggaran tahun 2023,” tambahnya. (adm)