Jurnalmasyarakat.com, Buton- Jika sebelumnya pengurusan surat-surat kendaraan dinas di Pemkab Buton masih ada dilakukan diluar daerah, maka kedepannya wajib diurus di Samsat Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Pemerintah Kabupaten Buton melalui
Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah membuat aturan untuk memberlakukan hal itu.
“Sebagai dasar kami sudah mengonsep instruksi Bupati untuk pengadaan kendaraan dinas dilaksanakan di Samsat Pasarwajo,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Buton, Gandid Sioni Bungaya saat kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD Buton 2026 pada Kamis lalu, 30 Januari 2025.
Untuk itu, Gandid menyampaikan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buton, jika tahun 2025 ini di kegiatannya ada pengadaan kendaraan dinas agar dilaksanakan di Samsat Pasarwajo.
“Tidak boleh lagi di Baubau atau di Kendari,” ujarnya.
Upaya tersebut lanjut dia, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Buton, yang saat ini belum berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Karena disitu BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) pertama itu sangat besar, itu jatuhnya dimana diurus suratnya. Itu langsung masuk ke PAD-nya kita,” ungkapnya.
Gandid menambahkan bahwa tahun ini untuk pajak BBNKB pengadaan kendaraan dinas ini hampir mencapai satu miliar masuk sebagai PAD.
“Walaupun kecil sebenarnya, minimal bisa menambah pad,” ujarnya. (Rin)



















