Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 2024 tak dapat diterima.
Putusan Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Nomor Urut 1, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/2/2025).
Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah mempertimbangkan syarat ambang batas selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maksimal selisih perolehan suara antara keduanya semestinya 1,5 persen atau setara 2.742 suara. Namun perolehan Pihak Terkait 64.067 suara dikurangi perolehan Pemohon 51.222 suara, melebihi ambang batas, yakni sebanyak 12.845 suara atau 7,08 persen.
Karena itulah, MK menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. “Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Pemohon juga disebut-sebut tidak dapat meyakinkan Mahkamah terkait dalil-dalil pokok permohonannya. Dengan demikian, semakin menguatkan alasan untuk tidak mengesampingkan penerapan Pasal 158 yang dimaksud.
Perkara ini pun diputuskan untuk tidak dilanjutkan penanganannya oleh Mahkamah Konstitusi. “Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ujar Hakim Daniel.
Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon mendalilkan permasalahan administrasi, yakni berkaitan dengan visi dan misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor Urut 2, 3, dan 4. Menurut Pemohon, Paslon lain dalam hal ini menyusun visi dan misi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Pemohon menilai bahwa dari permasalahan administrasi tersebut, Termohon tidak semestinya meloloskan tiga Paslon lainnya.
Dari dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon kemudian mencantumkan di dalam petitumnya, meminta Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2828 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi seluruh peserta Pilbup Kabupaten Konawe Selatan 2024. (adm)