Jurnalmasyarakat.com, Kendari- Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Beacukai Kendari menyita sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal dari dua orang penyelundup rokok ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kepala KPPBC TMP C Kendari Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penindakan KPPBC TMP C Kendari, pada 19 November 2024 lalu.
“Atas penindakan tersebut diamankan 60 karton barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu) batang,” kata Kepala Bea Cukai Kendari, Rabu (15/1/2025).
Tonny mengungkapkan, perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut adalah Rp1.987.200.000 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan potensi kerugian sebesar Rp1.394.294.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
“Atas penindakan tersebut telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial R dan AA alias A,” katanya.
Dia menyampaikan, pengungkapan penyelundupan rokok ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dengan pengiriman barang kena cukai yang diduga ilegal dalam satu kontainer dari Surabaya ke Pelabuhan New Port Kendari, pada 18 November 2024.
“Tim kami langsung melihat ada satu kontainer yang diduga membawa barang dimaksud dan keluar dari Pelabuhan Kendari new Port, Tim kemudian melakukan pembututan dan kendaraan mengarah ke Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Atas perbuatannya, kedua tersangka R dan AZ diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. (Red)