BUTON, JM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif guna mendorong partisipasi masyarakat ikut melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemilu 2024, Kamis (22/12/2022).
Pada kegiatan ini, Bawaslu menghadirkan pemateri ternama yakni Pegiat Pemilu yang juga Dosen UHO, Dr. Najib Husain dan Tokoh Pemuda Buton La Ode Syamsuddin. Pada kesempatan itu, Najib Husain membahas materi terkait potensi pelanggaran pemilu, netralitas ASN, dan modus pelanggaran melalui medsos.
Anggota Bawaslu Buton, Irfan mengatakan sosialisasi ini merupakan suatu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Buton yang orientasinya ditujukan kepada masyarakat dan stakeholder dalam hal ini ASN dan tokoh masyarakat dalam membantu pengawasan.
“ASN diharapkan menunjukkan netralitas tentang tidak berpihaknya unsur aparatur sipil negara kepada sala satu Parpol atau calon karena salah satu tugas ASN adalah sebagai pelayanan publik. Dan ketika dia sudah tidak netral maka tupoksi ini akan terganggu yang dia layani yang punya kepentingan,” katanya.
“Untuk tokoh masyarakat kami harapkan peran sertanya dalam melaksanakan setiap tahapan itu. Karena memang setiap tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dan bukan hanya tugas lembaga Bawaslu untuk melakukan pengawasan ini tetapi komponen masyarakat dari kabupaten sampai tingkat desa untuk membantu melakukan pengawasan,” tambahnya.
Irfan berharap hal-hal yang disampaikan pemateri yang sifatnya eksternal tersebut dapat tersampaikan ke masyarakat khususnya kepada Anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Buton yang menjadi peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Irfan menuturkan sejak mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Buton tak henti-hentinya melakukan pengawasan guna mencegah indikasi pelanggaran Pemilu.
“Contohnya kami melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU didalam melakukan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Tugas kami memastikan apakah KPU itu bersikap adil bagi peserta calon pemilu, apakah KPU itu melaksanakan semua tugas yang mereka lakukan sesuai tupoksinya,” tuturnya.
Irfan mengakui bahwa sejak tahapan pendaftaran, klarifikasi dan penetapan peserta Pemilu pihaknya menemukan yang sifatnya pelanggaran. Namun terkait temuan tersebut sudah diberikan himbauan oleh Bawaslu untuk bisa diatasi. Misalnya, ada salah satu permasalahan yang terjadi yaitu verifikasi anggota partai politik melalui video call dan itu sudah dibijaksanai dengan keluarnya surat edaran dari KPU.
Masih lanjut Irfan, sampai saat ini ketika pihaknya melakukan pengawasan maupun pemantauan terkait dengan pelaksanaan tahapan pendaftaran, klarifikasi dan penetapan peserta Pemilu, yang menjadi titik rawannya adalah adanya masyarakat yang dicatut namanya menjadi anggota Partai politik.
“Sehingga solusinya adalah melakukan verifikasi faktual Langsung kepada yang bersangkutan apakah benar yang bersangkutan itu sebagai anggota partai politik atau dicatut namanya. Jika benar maka ada form yang diisi melalui form KPU, dan jika tidak benar ada pernyataan yang diisi bahwa yang bersangkutan memang benar-benar bukan sebagai anggota partai politik. Sampai sejauh ini yang melakukan klarifikasi yang dicatut namanya rata-rata sebagai pegawai negeri sipil,” pungkasnya. (rin)