• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Jurnal Masyarakat
Advertisement
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
Jurnal Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
Home Hukrim

AJI dan IJTI Tolak Pasal Bermasalah RKUHP

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2022
in Hukrim
0
Sejumlah Jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.

Sejumlah Jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.

527
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, JM- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kendari menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP pada Selasa (6/12/2022).

Belasan jurnalis ini menggelar aksi di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan aksi tutup mulut menggunakan lakban dan membawa poster “Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RKUHP yang Memasukan Sengketa Pers dalam Pidana Umum”.

Aksi lakban mulut itu sebagai simbol bahwa negara hari ini lewat KUHP membungkam kebebasan rakyat, baik kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan membungkam kebebasan demokrasi.

Para jurnalis dari berbagi media ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh di depan pintu gedung DPRD. Dengan begitu, suara penolakan tersebut dapat disampaikan langsung.

Baca Juga

Jaksa Tahan Mantan Manajer Keuangan PT Pos Kendari Atas Dugaan Kasus Korupsi Rp 5,2 Miliar

Jaksa Tahan Mantan Manajer Keuangan PT Pos Kendari Atas Dugaan Kasus Korupsi Rp 5,2 Miliar

26 Juni 2025
Lima Terdakwa Korupsi Gedung Expo Buton Dituntut Hukuman Penjara Berbeda-Beda

Mantan Sekda Buton Dituntut 2,6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo

24 Juni 2025

Kepada Ketua DPRD, Sekretaris AJI Kendari Ramadhan menjelaskan AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Meskipun siang tadi RKUHP sudah disahkan RKUHP sudah disahkan di DPR RI, 17 pasal bermasalah tersebut harus terus ditolak.

Berikut pasal yang dimaksud:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
• Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

“17 pasal itu yang jadi sorotan kami selama ini untuk kami minta komitmen DPRD Sultra untuk mendengarkan apa yang kami perjuangkan dan bersama-sama dengan kami demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ramadhan melalui siaran pers AJI Kendari.

Menanggapi hal itu, Abdurrahman Shaleh mengaku DPRD turut mendukung gerakan tersebut. Menurut dia, pers tidak boleh dikekang karena memiliki peran untuk melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran.

“Ada beberapa memang yang melemahkan dalam kita ber-Indonesia. Untuk itu, DPRD Sulawesi Tenggara berdasarkan aspirasi yang datang pada siang hari ini kami menolak RKUHP yang bermasalah,” ujar Abdurrahman Shaleh.

Sebagai tindak lanjut, DPRD membuat surat yang akan dikirimkan ke pusat yang berkaitan dengan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Hal ini sekaligus menandakan bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara  memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan yang terjadi di Indonesia.

“Semoga perjuangan ini tidak pernah lelah dan kita yakin bahwa perjuangan ini tidak akan sia-sia. Kita akan sebarkan se-Indonesia bahwa Sultra konsisten dan komitmen untuk melawan hal-hal yang tidak benar,” ujar dia.

Dari 17 pasal yang ditemukan bermasalah menurut Abdurrahman Shaleh maka pemerintah dan DPR harus mencermati bahwa ada problem. Yang harus dipikirkan adalah dampak ke depan dari adanya pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.

Dia yakin bahwa RKUHP ini masih banyak rakyat Indonesia yang tidak paham, padahal di dalamnya harus dipastikan tidak melanggar hak asasi manusia, dan pelanggaran terhadap keadilan. Dengan adanya kelompok masyarakat sipil yang memahami dan tahu ada pasal-pasal bermasalah di dalamnya, maka DPRD Sultra mendukung aspirasi ini.

“Dengan adanya undang-undang ini bukan hanya untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat malah bisa menjadi bumerang bagi kita semua dalam berbangsa dan bernegara. Dengan adanya aksi ini, kita mencermati dan melihat itu harus ditolak dan harus diterima oleh DPR RI bahwa ada sesuatu yang keliru sehingga harus bisa dibenahi dengan baik,” ujar Legislator PAN ini.

Sementara itu, Koordinator Aksi La Ode Kasman menjelaskan bahwa 17 pasal bermasalah itu di dalamnya ada yang mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, maupun kebebasan dalam berdemokrasi.

“Dalam pasal-pasal bermasalah ini substansinya masih multitafsir. Banyak pasal karet yang di dalamnya itu dapat melanggar HAM karena masyarakat sipil itu tidak bisa lagi melakukan kritik terhadap pemerintah, pemangku kebijakan. Kita akan dibungkam dengan semua itu bahkan jurnalis juga akan terbungkam,” ujar dia. (*)

Terkait

Tags: AJIAJI KendariIJTIIJTI SultraJurnalisRKUHP
Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Jaksa Tahan Mantan Manajer Keuangan PT Pos Kendari Atas Dugaan Kasus Korupsi Rp 5,2 Miliar
Hukrim

Jaksa Tahan Mantan Manajer Keuangan PT Pos Kendari Atas Dugaan Kasus Korupsi Rp 5,2 Miliar

26 Juni 2025
Lima Terdakwa Korupsi Gedung Expo Buton Dituntut Hukuman Penjara Berbeda-Beda
Hukrim

Mantan Sekda Buton Dituntut 2,6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo

24 Juni 2025
Lima Terdakwa Korupsi Gedung Expo Buton Dituntut Hukuman Penjara Berbeda-Beda
Hukrim

Lima Terdakwa Korupsi Gedung Expo Buton Dituntut Hukuman Penjara Berbeda-Beda

25 Juni 2025
Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Buton Tahun 2022, Kejari Periksa 21 Saksi
Hukrim

Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Buton Tahun 2022, Kejari Periksa 21 Saksi

17 Juni 2025
Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi
Hukrim

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

22 April 2025
Tersangka Penikaman Polisi di Buton Terancam Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Hukrim

Tersangka Penikaman Polisi di Buton Terancam Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

19 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    5483 shares
    Share 2193 Tweet 1371
  • Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

    5282 shares
    Share 2113 Tweet 1321
  • Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

    2684 shares
    Share 1074 Tweet 671
  • Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Alasan MK Tolak Gugatan La Andi – Abidin Soal Status PNS Azhari dan Pemilih Pendatang

    1928 shares
    Share 771 Tweet 482
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

27 September 2022
Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

30 September 2024
Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

25 Juni 2022
Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

7 Oktober 2024

Sekda Buton Wakili Bupati Buton Hadiri Hari Otoda secara Virtual

0
Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

0
Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

0
Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

0
Audiensi ke Kementerian PKP, Bupati Buton Usul Pembangunan Rusunawa ASN Hingga Bantuan RTLH

Audiensi ke Kementerian PKP, Bupati Buton Usul Pembangunan Rusunawa ASN Hingga Bantuan RTLH

19 November 2025
Sembilan Kontingen Ramaikan Porseni PGRI Buton di Wabula

Sembilan Kontingen Ramaikan Porseni PGRI Buton di Wabula

18 November 2025
Wakil Bupati Buton Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kamaru

Wakil Bupati Buton Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kamaru

17 November 2025
Pemkab Buton Buka Seleksi Terbuka Calon Sekda

Pemkab Buton Buka Seleksi Terbuka Calon Sekda

15 November 2025

Berita Terkini

Audiensi ke Kementerian PKP, Bupati Buton Usul Pembangunan Rusunawa ASN Hingga Bantuan RTLH

Audiensi ke Kementerian PKP, Bupati Buton Usul Pembangunan Rusunawa ASN Hingga Bantuan RTLH

19 November 2025
Sembilan Kontingen Ramaikan Porseni PGRI Buton di Wabula

Sembilan Kontingen Ramaikan Porseni PGRI Buton di Wabula

18 November 2025
Wakil Bupati Buton Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kamaru

Wakil Bupati Buton Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kamaru

17 November 2025
Pemkab Buton Buka Seleksi Terbuka Calon Sekda

Pemkab Buton Buka Seleksi Terbuka Calon Sekda

15 November 2025
Jurnal Masyarakat

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori

  • Buton
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton Utara
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto
  • Headline
  • Hukrim
  • Kota Baubau
  • Muna
  • Muna Barat
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Video
  • Wakatobi

Berita Terkini

Audiensi ke Kementerian PKP, Bupati Buton Usul Pembangunan Rusunawa ASN Hingga Bantuan RTLH

Audiensi ke Kementerian PKP, Bupati Buton Usul Pembangunan Rusunawa ASN Hingga Bantuan RTLH

19 November 2025
Sembilan Kontingen Ramaikan Porseni PGRI Buton di Wabula

Sembilan Kontingen Ramaikan Porseni PGRI Buton di Wabula

18 November 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In