BAUBAU.JM- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan penyederhanaan struktur organisasi. Penyederhanaan ini merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/13988/SJ tanggal 13 Desember 2019, perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan Administrasi di Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mulai mengalihkan jabatan Administrasi ke jabatan Fungsional. Adapun jumlah yang disetujui oleh Mendagri melalui surat Nomor 800/1445/Otda tanggal 24 Mei 2022, sebanyak 287 jabatan Administrasi dari 41 OPD.
Kendati begitu, pada tahap awal penyetaraan jabatan tersebut, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, baru melantik 35 ASN dari 4 OPD. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dilaksanakan langsung oleh Wali Kota Baubau di ruang Auditorium kantor Wali Kota Baubau, Selasa (31/5/2022).
Adapun 35 ASN yang dilantik dari 4 OPD tersebut ialah terdiri dari, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 10 orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 9 orang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 9 orang, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebanyak 7 orang.
La Ode Ahmad Monianse melalui sambutannya mengatakan, pertimbangan untuk melantik 35 ASN yang sebelumnya menduduki jabatan Administrasi Eselon IV dari 4 OPD tersebut karena adanya kedekatan karakteristik pelaksanaan tugas perangkat daerah secara fungsional, sembari menganalisis kelebihan dan kekurangan pengalihan jabatan tersebut selama masa transisi.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini juga menyampaikan pelaksanaan penyetaraan jabatan tersebut dapat menjadi jawaban bagi masyarakat atas kinerja birokrasi yang lebih singkat, cepat, dan efisien. Untuk itu Dia menekankan agar ASN yang baru dilantik tersebut dapat mengikuti dan melaksanakan tugas dalam jabatan fungsional dengan sungguh-sungguh dan secara profesional.
“Tujuan dari penyederhanaan birokrasi ini adalah, untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, dalam upaya percepatan sistem kerja serta peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pelayanan Pemerintah Daerah kepada publik atau masyarakat, sebagaimana fokus Pemerintah Kota Baubau saat ini dalam hal melayani tanpa sekat,” pungkasnya. (adm)