Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 32 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 telah dicabut atau dinyatakan gugur.
“Sengketa atau permohonan hasil pilkada di MK kini sudah ada 32 perkara yang dinyatakan dicabut ataupun dinyatakan gugur,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik dikutip dari video YouTube Garuda TV, Minggu (2/2/2024) malam.
Idham Holik mengatakan putusan terkait perkara-perkara tersebut akan dibacakan pada 4 atau 5 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025.
Lebih lanjut, berkenaan dengan putusan dismissal atas sengketa hasil Pilkada 2024, Idham Holik meyakini MK akan banyak menolak permohonan yang disampaikan oleh pemohon.
“Kami meyakini apa yang telah ditetapkan oleh KPU di daerah itu, sudah sesuai dengan prosedur ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga perolehan suara pasangan calon itu memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada, tidak hanya prinsip berkepastian hukum tetapi juga prinsip akuntabilitas publik,” ujarnya.
Kalaupun ada perkara yang diputuskan berlanjut di sidang selanjutnya menurutnya, KPU juga siap melakukan pembuktian dan memberikan penjelasan dalam persidangan.
KPU juga menegaskan kesiapannya jika ada putusan MK yang mengabulkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
“Sebagai penyelenggara pilkada yang terikat pada prinsip profesional apapun yang diputuskan oleh MK rekan-rekan kami KPU di daerah itu akan menghormatinya dan siap akan melaksanakan,” tegasnya. (adm)